Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal
Di publish pada
Bea Cukai Banjarmasin terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector, salah satunya adalah Operasi Pasar Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Banjarmasin.
Pada 11 hingga 15 November 2024, Operasi Pasar digelar di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan menyasar para pedagang BKC hingga pengusaha jasa titipan.
Dalam setiap Operasi Pasar dilakukan juga sosialisasi dan edukasi kepada pedagang dan masyarakat terkait larangan jual beli BKC ilegal. Kegiatan ini merupakan komitmen Bea Cukai Banjarmasin dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran BKC Ilegal.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses