Jl. Barito Hilir, Trisakti, Telaga Biru, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
0511 3252838

Tugas Pokok dan Fungsi

Di publish pada 08-03-2024 05:14:23

Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas

Melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. Pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai
  2. Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai
  3. Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal
  4. Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai
  5. Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai
  6. Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai
  7. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api
  8. Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja
  9. Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp B Banjarmasin