Tugas Pokok dan Fungsi
Di publish pada 08-03-2024 05:14:23
Tugas
Melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai
- Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai
- Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal
- Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai
- Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai
- Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai
- Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api
- Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja
- Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
#beacukai #beacukaimakinbaik
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses