PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
Di publish pada
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/KM.4/2024 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 50/KM.4/2024 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dengan diterbitkannya KMK Nomor 50/KM.4/2024 dimaksud, maka:
a. 11 (sebelas) pos tarif/HS Code komoditas ubin keramik yaitu 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91 dan 6907.40.92 ditetapkan jenis satuan barangnya dalam satuan Meter Persegi (MTK) yang akan dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD);
b. 2 (dua) pos tarif/HS Code komoditas bahan galian bukan logam lainnya yaitu 6806.10.00 dan 6806.90.00 ditetapkan jenis satuan barangnya dalam satuan Kilogram (KGM) yang akan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP); dan
c. 22 (dua puluh dua) pos tarif/HS Code komoditas narkotika, psikotropika dan prekursor yaitu 1302.19.90, 2841.61.00, 2922.29.00, 2922.49.00, 2925.19.00, 2926.90.00, 2930.90.90, 2932.99.00, 2933.33.00, 2933.34.00, 2933.39.90, 2933.41.00, 2933.49.90, 2933.59.90, 2933.99.90, 2934.92.00, 2934.99.90, 2939.41.00, 2939.42.00, 2939.44.00, 2939.61.00 dan 2939.62.00 ditetapkan jenis satuan barangnya dalam satuan Miligram (MGM).
2. KMK Nomor 50/KM.4/2024 telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai a.n. Menteri Keuangan pada tanggal 25 Oktober 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2024 (bersamaan dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2024 Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok).
3. Berdasarkan Nota Dinas Direktur Teknis Kepabeanan Nomor ND-1315/BC.02/2024 tanggal 25 Oktober 2024 perihal Permohonan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KM.4/2024, bersama ini kami sampaikan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagaimana tersebut di atas.
https://drive.google.com/file/d/1IDkZ4KUDYkD1P118oXksObDsMnP7yjYt/view?usp=sharing
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses